Dalam hidup, kita dituntut untuk selalu melakukan usaha yang berbasis pada ibadah untuk meraih Ridho Allah. Aspek Ibadah cakupannya sangat luas karna semua itu berpulang kepada individu masing-masing; sejauh mana kemampuan dia memformulasi aktifitas sehari-hari sehingga mempunyai bobot/nilai ibadah.
Seorang Pelajar, belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih ilmu adalah sebuah ibadah. Seorang Ibu Rumah Tangga, merawat keluarga dan membesarkan anak-anaknya merupakan sebuah ibadah. Seorang Kepala Rumah Tangga (baik wanita ataupun pria), memiliki profesi yang halal untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan hidup juga merupakan suatu bentuk ibadah.
Dalam konteks kekinian, banyak hal yang bisa kita kerjakan untuk terus survive. Jenisnya tentu sangat variatif. Lalu, bagaimana kita bisa menjadikan aktifitas duniawi (bekerja) disamping untuk memenuhi kebutuhan hidup juga sebagai modal untuk kehidupan yang lebih abadi? dan apakah mereka wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan yang didapatkan? Inilah yang dinamakan dengan Zakat Profesi.
Dasar diwajibkannya Zakat Profesi?!?
1. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 267 yang artinya -Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu-
2. Penghasilan dari sebuah profesi, termasuk harta yang berkembang (menghasilkan keuntungan) yang merupakan syarat harta wajib zakat.
Jenis-jenis Profesi Yang Wajib Ngeluarin Zakat?!?
1. Keahlian/keterampilan : misalnya penjahit, pengrajin, tukang kayu, koki dsb
2. Keahlian/kepakaran : misalnya dokter, engineer, akuntan, guru, pengacara, notaris dsb
3. Pegawai instansi/pribadi : misalnya PNS, tentara, pegawai swasta, pengusaha, entrepreneur dsb
Cara praktis menghitung zakat profesi?!
1. Menentukan awal dan akhir tahun zakat berjalan (haul). Simpelnya, zakat dikeluarkan setelah usaha/profesi tersebut berjalan selama satu tahun. Jadi, tiap 12 bulan sekali kita mesti wajb ngeluarin zakat
2. Mengumpulkan semua harta wajib zakat Explainnya : Menjumlah semua penghasilan atau pemasukan selama satu tahun beserta aset-aset yang digunakan untuk kepentingan usaha (ini kalo ada). Jika rumah, mobil, HP dll dipakai untuk kepentingan pribadi, itu tidak termasuk dalam hitungan zakat profesi.
3. Menjumlah nominal kebutuhan yang harus ditunaikan.
Langkah selanjutnya, kita menghitung biaya kebutuhan yang telah kita keluarkan selama satu tahun. Semisal keperluan pribadi (bayar listrik, belanja, uang sekolah dll), kredit mobil, Hutang Bank, tax, sewa kantor/rumah dsb. Atau praktisnya, perkiraan kebutuhan tiap bulan kita kalikan selama satu tahun (12 bulan). Jangan sampai lupa.
4. Mengurangkan harta wajib zakat dengan nominal kebutuhan.
Setelah selesai acara hitung-menghitung, jumlah penghasilan dari profesi tersebut kita kurangi dengan semua kebutuhan yang musti kita tunaikan, sesuai dengan penjelasan nomor 3.
5. Nisob zakat profesi adalah senilai 85 gram emas -21 karat-
yang harganya disesuaikan dengan harga pasar (untuk sekarang ini kira-kira senilai Rp. 14.000.000). Jadi, kalo jumlah dari penghasilan kita setelah dikurangi semua kebutuhan selama satu tahun kurang dari 14 juta, berarti tidak wajib dizakati
6. Tarif zakat profesi adalah 2,5 %.
Contoh penghitungan zakat profesi seorang Pegawai Bank :
A. Perkiraan Harta zakat terkumpul (pemasukan) selama 1 tahun
- Hasil dari Gaji selama satu tahun = Rp. 72.000.000
- Bonus dari kantor = Rp. 5.000.000
- Tunjangan Hari Raya = Rp. 10.000.000
- Hasil mengajar Les privat selama 1 tahun = Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
Jumlah = Rp. 92.000.000
B. Kebutuhan-kebutuhan yang harus ditunaikan selama satu tahun
- Nafkah Keluarga perbulan dikalikan = 12 Rp. 36.000.000
- Tax (pajak) = Rp. 1.000.000
- Kredit Mobil kali 12 bulan = Rp. 24.000.000
- Sewa Rumah = Rp. 10.000.000
_____________________________________________________________+
Rp. 71.000.000
C. Harta zakat dipotong kewajiban
Point A dipotong point B.
----- Rp. 92.000.000 – Rp. 71.000.000 = Rp. 21.000.000 (ini yang wajib dizakati)
D. Nisob zakat
85 gram 21 gram emas 21 karat (diperkirakan 14.000.000)
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
-----Harta yang wajib dizakati sejumlah Rp. 21.000.0000
Penghitungannya : 2,5 : 100 x 21.000.000 = 525.000
E. Zakat wajib bayar
Jadi, zakat profesi yang wajib dikeluarkan sejumlah Rp. 525.000
1 comment:
Just great! Luv this "story"!
Post a Comment